Tolak Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Gunakan Proporsional Terbuka

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • viva.co.id

Adapun para pemohon itu terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Almas Gugat Gibran Gegara Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Putusan MK

Sebagai informasi, dari semua Partai Politik yang ada di DPR RI, hanya PDI Perjuangan yang setuju dengan sistem pemilu proporsional tertutup. Sementara Partai Politik lainnya lebih sepakat menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.