Polemik Antara Jusuf Hamka dan Staf Kemenkeu Berakhir Damai

Jusuf Hamka dan Yustinus Prastowo.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA

Sementara itu, Yustinus menegaskan bahwa Jusuf Hamka dan CMNP tidak terkait dengan  kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Motor Listrik Makin Murah! Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru Pasca Subsidi Rp7 Juta

"Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa Pak Jusuf Hamka, CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI. Sebagaimana kami sampaikan, tiga entitas yang terkait dengan hak tagih Pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka," ujarnya. 

Yustinus menuturkan, pihaknya juga menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Pemerintah harus membayar utang kepada Jusuf Hamka yang bila ditotal mencapai Rp 800 miliar. 

Baru! Pemerintah Larang PNS Pakai WhatsApp, Ini Alasannya

"Kami menghormati keputusan pengadilan dan kami terus berproses melakukan kajian review pendalaman, mudah-mudahan kita terus berkomunikasi dan mencari solusi terbaik. Dan harapannya ini adalah solusi win-win yang memenangkan semua pihak, tentu dengan niat dan itikad baik," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, emiten jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memutuskan, akan melaporkan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke polisi, atas pencemaran nama baik.

Daftar Mobil Dinas Yang di Gunakan Presiden Republik Indonesia Dari Tahun ke Tahun

Pengacara Jusuf Hamka, Maqdir Ismail mengungkapkan, pihaknya masih menunggu permintaan maaf Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo hingga Selasa depan.

"Saya tunggu sampai Selasa depan (20 Juni 2023) kalau enggak kita lapor polisi, kita uji dia yang bener atau kita yang bener," kata Maqdir saat dihubungi Jumat, 16 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title