Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Puluhan Pegawai
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA Jabar – Anggota Dewan Pengawasan KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa diduga sudah ada puluhan pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di dalam Rutan KPK. Sampai saat ini, total pungli yang terjadi di Rutan KPK itu diperkirakan mencapai Rp 4 Miliar.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.
Syamsuddin pun meminta kepada publik untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah saat ini. Pasalnya, KPK mengaku akan bertindak tegas pada orang-orang yang ikut terlibat pungli.
"Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada Pimpinan KPK," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawasan KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas KPK telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4 Miliar.
Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik. "Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.
Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh dindalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.
Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.