Viral Wanita Jadi Imam Salat Laki-laki di Ponpes Al Kafiyah, Begini Tanggapan MUI

Imam salat wanita di Pesantren Al Kafiyah
Sumber :
  • YouTube

VIVA Jabar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal viral munculnya berbagai kontroversi di sebuah pondok pesantren (ponpes) bernama Al Kafiyah. Bagaimana tidak, di ponpes tersebut, ada beberapa laki-laki yang diimami seorang perempuan bercadar saat melaksanakan gerakan menyerupai salat berjamaah.

Dibantai Filipina 6-1, Begini Kata Pelatih Timnas Indonesia U-17 Wanita

Tak hanya itu, terdapat lilin menyala di hadapan wanita bercadar yang menjadi imam tersebut. Sehingga diduga, yang dilakukan mereka adalah ritual, bukan sembahyang. 

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa setiap umat Islam harus mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan As-sunah saat beribadah. Jika tidak mengikuti tuntutan tersebut, maka hukumnya haram.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Babak Selanjutnya di Piala Asia U-23

"Kita kalau beribadah harus ada tuntunannya dari Al-Qur'an dan As-sunah. Oleh karena itu kalau kita bicara tentang masalah ibadah, maka hukum dasar beribadah itu dalam Islam maka hukum dasar beribadah itu adalah haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya," kata Anwar dikutip dari VIVA, Rabu, 28 Juni 2023.

"Sehingga Nabi Muhammad SAW bersabda, sholatlah kalian sebagaimana saya sholat," sambungnya.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia U-23 Raih Prestasi di Piala Asia U-23

Anwar menjelaskan, sepanjang hidupnya Nabi Muhammad SAW selalu menjadi imam kalau salat bersama jamaah laki-laki maupun perempuan. Jika tidak bisa, maka Nabi Muhammad SAW pasti akan meminta Abu Bakar menjadi imam.

"Kalau kita lihat sejarah maka kita akan tahu bahwa Nabi Muhammad SAW dan sahabat serta generasi setelah sahabat belum pernah ada menunjuk perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title