Viral Wanita Jadi Imam Salat Laki-laki di Ponpes Al Kafiyah, Begini Tanggapan MUI
- YouTube
Maka dari itu, Anwar pun menilai jika ada perempuan yang ditunjuk untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki itu merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Tindakan itu pun merupakan perbuatan yang terlarang.
"Kalau ada salat jamaah yang jamaahnya laki-laki dan perempuan, lalu yang ditunjuk jadi imamnya adalah perempuan maka hal demikian jelas merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Dan mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang," jelas Anwar.
Adapun dijelaskan Anwar, MUI baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam rangkaian sholat Jumat.
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan kaum perempuan itu menjadikan ibadahnya tidak sah.
Sebelumnya diberitakan, media sosial dihebohkan dengan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Al Kafiyah, yang disebut mirip dengan Ponpes Al Zaytun. Bagaimana tidak, Ponpes Al Kafiyah juga bikin kontroversi terkait ajaran agama islam. Berikut merupakan kontroversinya:
Imam Sholat Wanita
Dalam unggahan akun Instagram @ndorobei.official pada Selasa, 27 Juni 2023, terlihat sekelompok pria dan wanita sedang melakukan gerakan menyerupai salat berjamaah.