10 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Mario Dandy Santriyo, Siapa Saja?
- Berbagai Sumber
Jabar – Total ada 10 orang diperiksa terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Santriyo kepada Cristalino David Ozora yang merupakan putra Pengurus Pusat GP Ansor. Dandy diketahui telah menganiaya David karena perihal asmara.
"10 (orang telah diperiksa). Pelapor, tersangka 1, tersangka 2, saksi A, saksi R, saksi N, saksi R, saksi APA, satpam, saksi ahli pidana," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan pada Minggu, 26 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah ditetapkan dua krang tersangka, yakni Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario Dandy, dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa sebelum terjadinya penganiayaan, Dandy terlebih dulu menyuruh David untuk Push Up 50 kali. Namun, David tidak kuat.
"Kemudian tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) menyuruh anak korban, Saudara D (David), itu push up 50 kali," kata Kombes Ade.
"Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh Tersangka MDS," imbuhnya.