Tindaklanjuti Kasus Twintrend, Ombudsman Akan Panggil Bappebti Pekan Depan
- Istimewa
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor lainnya, Chistian Panjaitan, meminta agar Ombudsman mempercepat proses pemeriksaan terhadap Bappebti dan para pihak entitas Twintrend, yakini Erwin Seriyanto, Erwan Seriyanto dan Stephanie Mulyadi.
"Kami meminta agar Ombudsman segera mengeluarkan rekomendasi sesuai berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2007 tentang Omdudsman, dan memberikan rekomendasi agar Bappebti melakukan proses hukum dan melakukan pemeriksaan Terhadap PT. GKInvest Serta menghukunya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 10 tahun 2011 dan peraturan pelaksanaanya," paparnya.
Selain itu, Christian Panjaitan, berharap ORI mengeluarkan rekomandasi yang isinya memerintahkan Bappebti memeriksa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakuan oleh PT. GKInvest yang dilakukan bersama sama dengan Twintrend dan pihak terkait lainnya.
"Kami juga sebagai Tim kuasa hukum pelapor akan meminta Kementerian Perdagangan RI sebagai instansi yang membawahi Bappebti untuk membentuk satuan tugas khusus dalam memeriksa dugaan pencucian uang, Dan Satuan Tugas Khusus tersebut terdiri dari pihak Kejaksaan RI, Mabes Polri, Otoritas Jasa Keuagan (OJK), Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK)," kata Christian.
Selanjutnya, Christian Panjaitan menambahkan, selain melakukan pengaduan ke Ombudsman, kuasa hukum dan para Pelapor akan mendatangi Kementerian Politik Hukum Dan HAM untuk melaporkan dugaan pencucian uang sebesar kurang lebih Rp. 261.000.000.000 (dua ratus enam puluh satu miyard rupiah) yang diduga dilakukkan oleh PT.GKInvest bersama sama dengan Twintrend dan pihak terkait lainnya.
"Uusut tuntas tindakan-tindakan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh PT.GKInvest bersama sama dengan Twintrend dan pihak terkait lainnya bahkan juga memeriksa Bappebbti apabila diduga Bappebti menerima gratifikasi atau suap dari pihak lain atas dugaan pencucian uang ini," tegas Christian.
Sementara, Kuasa Hukum Pelapor, Reinhard Rjaguguk, mengatakan bahwa pihak kuasa hukum pelapor akan mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebab ada kabar bahwa pada saat ini diduga PT. GKInvest sedang melakukan pengalihan sahamnya kepada pihak asing, serta diduga melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan dan diduga sedang merubah status PT. GKInvest yang saat ini yang adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) akan dirubah statusnya menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).