Tindaklanjuti Kasus Twintrend, Ombudsman Akan Panggil Bappebti Pekan Depan

Kasus Twintrend
Sumber :
  • Istimewa

"Oleh sebab itu kami sebagai kuasa hukum pelapor akan mendatangi Badan Koordinsi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan klarifikasi mengenai hal ini. Dan jika ternyata  hasil klairifikasi atas dugaan tersebut  benar, maka kuasa kami hukum Pelapor akan meminta BKPM untuk menghentikan proses perubahan status PT.GKInvest dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi perusahaan  Penanaman Modal Asing (PMA). dan juga meminta BKPM untuk melakukan audit keuangan serta audit hukum terhadap PT GKInvest sesuai dengan ketentuan pasal 15 UU Nomor 25 tahub 2007," jelasnya. 

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Maka, kata Reinhard, jika dugaaan pengalihan kepemilikan saham, perubahan susunan pengurus PT.GKInvest dan perubahan nama  PT.GKInvest itu tersebut benar adanya, kami mencurigai hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan tanggung jawab hukum PT.GKInvset atas dugaan-dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. GKInvest selama ini.

"Perubahan status PT.GKInvest yang semula adalah Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) tentu hal ini sangat memalukan nama Indonesia dan ada dugaan dana masyarakat Indoneisa akan dilarikan keluar negeri. Oleh sebab itu pemerintah tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi," tutupnya.

Ide Bisnis Modal Kecil, Untung Besar: Mulai Sukses dari Investasi Minimal