Panji Gumilang Sudah Tiba di Jakarta, Siap Untuk Diperiksa !

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Jabar - Akhirnya pimpinan pondok pesantren (ponpes) al-Zaytun, Panji Gumilang telah tiba di Jakarta. Pada hari Senin, 3 Juli 2023. Kedatangan Panji ke Jakarta, perihal untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama pada Senin, 3 Juli 2023.

Terungkap! Fakta Korban Lebih dari 1, Begini Kronologi Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Cabuli Santriwati

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro. 

“Seyogyanya Panji Gumilang kita undang tadi jam 9 atau 10. Namun sudah konfirmasi, yang bersangkutan sudah berada di Jakarta,” kata Djuhandani di Mabes Polri.

3 Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santriwati di Lombok Barat

Menurut dia, Panji Gumilang sudah bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penistaan agama. “Adapun, yang bersangkutan akan menyampaikan kesaksiannya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB yang bertempat di Bareskrim,” jelas dia.

Panji Gumilang, kata dia, akan memberikan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh masyarakat ke Bareskrim Polri.

Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan

“Yang bersangkutan akan memberikan keterangannya kepada penyidik,” ujarnya.

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat.

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya.