DPR Setuju Usulan Kenaikan Dana Desa Jadi Rp2 Miliar

Ilustrasi uang THR
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 20 persen. Sehingga, setiap desa bakal menerima transfer daerah kurang lebih Rp 2 Miliar.

Kurang SDM, Koperasi Sekolah di Subang Jadi Sorotan DKUPP

Hal itu disepakati dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin, 3 Juli 2023.

Komposisinya, empat dari sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui usulan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 20 persen. Sedangkan tiga fraksi awalnya tidak setuju.

Terpilih Jadi Anggota DPR RI, Verrell Bramasta Diminta Kuliah Lagi oleh Venna Melinda

Mulanya, besaran 20 persen ini dilemparkan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Baleg. Alasannya, dengan asumsi Rp1 miliar per desa, maka terdapat total Rp70 triliun dana yang ditransfer ke desa. 

Jika dinaikkan menjadi 15 persen maka kenaikannya Rp100-300 juta per desa. Untuk itu, Andi mengusulkan menjadi 20 persen agar per desa bisa mendapatkan Rp2 miliar.

Potensi Korupsi Dana Desa Cukup Tinggi, Dispemdes Subang Gandeng Kejaksaan

"Kalau kita naikkan menjadi 20 persen maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar, itu tercapai. Sekarang pilihannya mau tetap 15 persen atau kita naikkan menjadi 20 persen?” ujarnya di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Dari usulan itu, empat fraksi menyetujui usulan tersebut, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.

Halaman Selanjutnya
img_title