Mario Dandy, Resmi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Mantan Pacarnya

eks pacar mario dandy
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar – Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus pencabulan. Diduga pencabulan ini dilakukan terhadap korban yakni mantan kekasihnya, AG.

img_title Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Demo, Ini Pesan untuk Prabowo

Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Ditreskrimun Polda Metro Jaya membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Iya sudah (Mario Dandy jadi tersangka),” ujar Hengki saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

img_title Peran Rohmat Sukur di Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab BRI

Diberitakan sebelumnya, pihak dari Anak AG (15) telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Perihal laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang masuk tersebut.

img_title Ini Wajah Rohmat Sukur, Penyedia Tim Pantau Sebelum Ilham ‎ Pradipta Diculik dan Dibunuh

Trunoyudo menyampaikan terkait dengan laporan itu tentunya pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan, hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG meskipun mau sama mau, namun dengan AG yang masih di bawah umur dikatakannya sebagai Statutory Rape.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” papar Mangatta.

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan penyertaan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.