Inara Rusli Bawa 50 Bukti Prihal Tuntutan Royalti Lagu Virgon

Inara Rusli bawa bukti terkait royalti lagu Virgon
Sumber :
  • intipselep.com

VIVA Jabar – Inara Rusli Bawa 50 Bukti Prihal Tuntutan Royalti Lagu Virgon Istri Virgoun, Inara Idola Rusli terkekeh dengan sikapnya yang meminta bagian uang royalti.

Mendengarkan Musik Bisa Mendapat cuan, Yuk simak di Sini Caranya

Sejumlah lagu Virgoun selama pernikahan mereka sejak Desember 2014 lalu. Hal itu kembali disampaikan kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara.

“Masih (kekeh mempertahankan tuntutan royalti),” ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 5 Juli 2023.

5 Artis Indonesia: Privasi yang Terusik dan Tantangan di Dunia Hiburan

Kepada awak media, Arjana kembali menjelaskan permintaan kliennya terkait royalti. Bukan basa-basi belaka, Arjana mengaku siap memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memenangkan gugatan kliennya, Inara.

Bahkan, ia tak segan-segan menyebut pihaknya akan memberikan 50 bukti lagi terkait hal tersebut.

Di Balik Sorotan: 5 Artis Indonesia dan Perjalanan Karier Pasca Skandal

“Buktinya sangat banyak yang jelas di atas 50, di atas 50 bukti,” kata Arjana lagi.

Menurut Arjana, tuntutan royalti sangat penting bagi kliennya. Padahal, sudah ada beberapa langkah konkrit yang dilakukan Inara Rusli.

 “Ya kami sudah tekankan terkait dengan royalti. Itu penting. Dan kami juga sudah masukkan juga nomor pencatatannya di Dirjen HAKI bagian Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, tiap lagu itu kan ada pencatatan di negaranya kan,” tutur Arjana.

“Bukan berarti kami tidak punya dasar, jelas di situ penciptanya adalah bapak Virgoun selaku tergugat,” sambung kuasa hukum Inara itu.

Beberapa pekan sebelumnya, kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let, mengatakan kliennya ingin meminta ⅔ royalti Virgoun. Bagi Mulkan, royalti termasuk dalam harta bersama.

“Bahwa kita ketahui dalam hak cipta, itu kan dalam undang-undang hak cipta itu kan hal eksklusif. Hak eksklusif itu kan terdiri dari hak moral dan hak ekonomi," ungkap Mulkan Let-let kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 14 Juni 2023.