Hakim Kesal ke Jhonny Plate : Jangan Anggap Pengadilan Sebagai Alat Politik

Pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate
Sumber :
  • viva.co.id

"Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa, berita dari luar. Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," pungkasnya.

Tiga Paslon Bertarung di Pilkada Subang, Warga: Bagai Rumah yang Terpisah

  Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar melalui penerimaan uang hingga fasilitas dari kasus korupsi BTS Kominfo.

Bantahan itu disampaikan Plate melalui tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023 "Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar.

Mantan Ketua Tim Pemenangan Nyalon Bupati, Warga: Sudah Waktunya ARD Memimpin

Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata tim penasihat hukum Johnny G Plate.

Tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate justru mengatakan pemberian uang maupun fasilitas yang dimaksud tidak sama sekali menimbulkan pertambahan kekayaan bagi kliennya. 

Startup Logistik Diingatkan Pentingnya Legalitas Perkuat Ekspansi Bisnis

"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa," tuturnya. "Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelas tim penasihat hukum Plate Adapun dalam dakwaan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa Jaksa telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari korupsi BTS Kominfo.

Halaman Selanjutnya
img_title