Polisi Perlu Koordinasi Dengan PPATK, Perihal Pasal Jeratan Untuk Si kembar

polisi rihana rihani
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar. Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar.

Nggak Perlu Mahal! Berikut 4 iPhone Terbaik di Bawah 10 Juta yang Wajib Kamu Coba

 Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. 

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Bingung Pilih iPhone 16 Pro atau Pro Max? Inilah Perbedaan yang Bisa Menjadi Pertimbangan