Pandangan Hukum Mahfudz MD Terhadap Kekayaan Ayah Mario Dandy: Bukan Karena Kita Benci

Menko Polhukam Mahfudz MD
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Imbas dari penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora melebar. Selain kebiasaan pamer kemewahan, harta sang ayah, Rafael Alun Trisambodo juga menjadi sorotan publik.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Dikutip dari VIVA pada Rabu, 1 Maret 2023, dikatakan bahwa Menko Polhukam Mahfudz MD menilai ada kejanggalan terkait harta kekayaan ayah Mario Dandy itu. Menurut Mahfudz, hukum ditegakkan bukan karena benci, melainkan sebagai pelajaran untuk kita semua.

"Bukan karena kita benci bukan karena kita apa. Tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini, agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan," ujar Mahfud di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Februari 2023.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Berdasarkan laporan e-lhkpn, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo terbilang fantastis. Ayah Mario Dandy itu memiliki harta sebesar Rp.56,1 miliar. Sebuah nilai yang tidak sebanding dengan pekerjaannya sebagai ASN di Ditjen Pajak. Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam memperoleh harta yang melimpah ruah tersebut.

"Tentang adanya beberapa hal yang diduga, diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua," kata dia.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Kejanggalan yang terdapat pada harta kekayaan Rafael Alun itupun turut diduga Mahfud ada kejanggalan sehingga itu pun sejalan dengan sejumlah temuan dari berbagai instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal kejanggalan sumber kekayaan Rafael.

"Ini tentu masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan. Yang sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013. Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013 PPATK sudah berkirim surat pada KPK," beber dia.

Halaman Selanjutnya
img_title