Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, BNPT Ungkap Alasannya

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Jabar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme.

Gelar Kompetisi Jurnalistik Kebangaan, BNPT Terus Dorong Mahasiswa untuk Berpikir Kritis

Pondok pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena pimpinannya yakni Panji Gumilang kerap mengajarkan santri-santrinya radikalisme. Bahkan, Panji pun dinilai mengajarkan ajaran sesat di dalam Ponpes itu.

Berdasar pada unggahan BNPT RI di instagramnya menyebutkan bahwa belum pernah melakukan aksi kekerasan atau apapun yang berkaitan dengan terorisme. Hak itu didasari sejak Ponpes Al Zaytun yang telah berdiri sejak tahun 1999.

Menelisik Ponpes Mama Pasirnaan, Pondok yang Berdiri Sejak Tahun 1800

"Jika melihat kembali uu terorisme, terorisme sendiri memiliki makna sebagai pembuat kekerasan atau ancamana kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas," ujar BNPT melalui unggah di instagram @bnptri dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

"Dapat menimbulkan korbannya bersifat masal ataupun menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas international dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan," lanjutnya.

Berkah Undang-Undang, Pelaksanan Pilkades di 165 Desa Ditunda

Kemudian, BNPT menyebut bahwa ponpes Al Zaytun itu tidak tergolong dalam perilaku tindakan terorisme. Meskipun, ponpes Al Zaytun sudah mengajarkan bentuk radikalisme.

"Nah dalam kasus ini secara pemahaman al zaytun memang tergolong radikal namun selama pemahaman tersebut tidak dimanifestasikan dalam bentuk tindakan atau aksi teror maka al zaytun tidak bisa diproses dengan uu terorisme," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title