Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, BNPT Ungkap Alasannya

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

Kendati demikian, ponpes Al Zaytun tetap bisa dikenakan tindak pidana lainnya selain terorisme. BNPT ungkap ponpes Al Zaytun bisa dijerat menggunakan undang-undang organisasi kemasyarakatan.

Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Bisa Dipilih 2 Kali

"Bisa (diproses hukum) kasus Al Zaytun tetap bisa di proses kok dengan payung hukum lain seperti uu organisasi kemasyarakatan dan hukum pidana jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.

BNPT pun berharap ke depannya Indonesia bisa memiliki undang-undang terorisme demi mengusut hal serupa dengan kasus ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama