Respon Gerakan Tak Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Pisahkan Antara Kasus dan Kewajiban

Dirjen Pajak, Suryo Utomo
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Baru-baru ini muncul gerakan tak bayar pajak lantaran maraknya kasusnya pejabat negara khususnya di Kementerian Keuangan RI yang tidak melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diguyur Anggaran Rp54,9 Miliar, Berikut Tokoh yang Santer Nyalon Bupati Subang

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo akhirnya bicara mengenai hal tersebut. Menurut Suryo, gerakan itu perlu diluruskan dan berharap masyarakat mampu membedakan mana kewajiban dan mana peristiwa yang melibatkan pejabat pajak.

"Kami harus pisahkan, mana kasus, mana kewajiban. Kejadian ini adalah kasus (Rafael Trisambodo), sementara membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara," kata Suryo saat ditemui di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rabu, 1 Maret 2023.

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Bareskrim Dalami Harta Tak Terdaftar LHKPN

Lebih lanjut, Suryo menegaskan bahwa kasus yang baru-baru ini mencuat terkait Rafael Alun Trisambodo telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang untuk mengumpulkan pajak yang dikumpulkan untuk pembangunan APBN, dan pajak salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara," katanya.

Mario Dandy Tak Hadiri Sidang, Banding Ditolak

Sebelumnya marak gerakan tidak bayar pajak yang mencuat di masyarakat, yang berawal di media sosial setelah kasus pejabat Kemenkeu pamer harta dan tidak melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN.

Dalam hal ini, kasus yang menjadi sorotan masyarakat adalah nama Kabag Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, hingga Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.