Kronologi Pembunuhan Pasutri Di Tulung Agung Gegara Utang Batu Ritual

pembunuhan suami istri
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kabar duka akibat kasus pembunuhan terus terjadi di negeri ini, kini dialami oleh  pasangan suami istri (pasutri), Tri Suharso (57 tahun) dan Ning (49) yang merupakan pengusaha kolam renang dan jasa rias pengantin ditemukan tewas di rumahnya.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Jasad kedua korban ditemukan bersimbah darah dengan tubuh yang terikat di ruang karaoke rumahnya di Desa Ngantru Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis, 29 Juni 2023 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya terungkap bahwa pasutri di Tulungagung tersebut dibunuh oleh kerabatnya sendiri Edi Purwanto (EP) alias Glowoh. Tersangka yang sempat menjadi buron pun menyerahkan diri ke polisi.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Berikut ini kronologi kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung. Sepasang suami-istri tersebut ternyata dibunuh dengan motif karena memiliki utang piutang batu mulia untuk ritual kepada tersangka, EP. Tersangka mengakuinya sendiri saat diperiksa oleh penyidik. 

Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto, menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa batu mulia tersebut digunakan oleh korban sebagai ritual. Korban juga disebut berjanji kepada tersangka akan membelinya seharga Rp250 juta.  

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

"Namun belum dibayarkan (oleh korban ke tersangka) sejak 2021," kata AKBP Eko yang dikutip dari VIVA pada Rabu, 5 Juli 2023.

Karena kesal utangnya tak kunjung dibayar, tersangka pun akhirnya mendatangi kediamanan korban untuk menagih pada Rabu, 28 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka bertamu ke rumah korban dengan modus hendak menyerahkan seekor ayam sebagai bagian dari ritual.

Halaman Selanjutnya
img_title