Kronologi Pembunuhan Pasutri Di Tulung Agung Gegara Utang Batu Ritual

pembunuhan suami istri
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Setelah itu pelaku pulang ke rumahnya pada pukul satu dini hari.  Tersangka sempat lolos saat akan ditangkap di rumahnya oleh polisi dan sempat menjadi buron. Namun ia kemudian menyerahkan diri ke Polres Tulungagung.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan untuk bertanggung jawab. EP dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.