Digugat Panji Gumilang, Waketum MUI Buya Anwar Tunggu Sikap Pemerintah dan Kepolisian

Waketum MUI, KH. Anwar Abbas periode 2020-2025
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tampaknya mulai merasa geram atas kasus yang kini sedang menimpa dirinya. Panji Gumilang melayangkan gugat balik kepada sejumlah pihak yang selama ini menyudutkan dirinya tanpa proses tabayyun.

Haul Gusdur di Refleksi Akhir Tahun 2024, Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Salah satu pihak yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ialah Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Anwar Abbas. Bahkan, Buya Anwar begitu sapaannya, dilaporkan pula ke Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Anwar Abbas belum mau berkomentar banyak. Dia hanya bersikap menunggu karena proses aduan dan pelaporan telah dilayangkan Panji Gumilang lewat kuasa hukumnya.

Surat Edaran Resmi Libur Pilkada 2024, Berapa Hari

"Menunggu sikap pemerintah dan pihak kepolisian" saat dihubungi VIVA, Senin, 10 Juli 2023. 

Gugatan Panji Gumilang

AS Warga Subang Deklarasi Sebagai Nabi dan Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023 dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023.

Panji Gumilang melakukan perlawanan balik buntut kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjeratnya.

Halaman Selanjutnya
img_title