Beredar Pict Berisi 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI
- Istimewa
VIVA Jabar - Beredar pict berisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di pesan berantai elektronik, WhatsApp. Dalam pict tersebut disebutkan 10 kriteria aliran sesat menurut MUI.
Bagian atas pict, terdapat logo MUI dengan tulisan dibawah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia. Ada 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
10 Kriteria aliran sesat dikeluarkan di Jakarta pada 23 Juni 2021 bertepatan dengan 13 Dzulqaidah 1442 H. Bagian paling bawah dibubuhi tandatangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA. Sekaligus stempel MUI.
Berikut isi 10 Kriteri Sesat yang tertulis dalam pict tersebut :
- Mengingkari salah satu Rukun Iman dan Rukun Islam
- Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar'I (Al-Qur'an dan Sunnah)
- Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Qur'an
- Mengingkari otentisitas dan kebenaran Al-Qur'an
- Melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan Hadits sebagai sumber ajaran Islam
- Melecehkan atau mendustakan Nabi dan Rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir
- Mengurangi atau menambah pokok-pokok ibadah yang tidak ditetapkan oleh syari'ah
- Mengafirkan sesama muslim hanya karena bukan kelompoknya
Pada bagian bawah Kriteria tertulis sebuah imbauan dengan model tulisan berwarna merah dan dicetak miring.
"Catatan : Kepada Umat Islam diharapkan mempedomani 10 kriteria tersebut dalam rangka mengantisipasi masuk dan berkembangnya aliran-aliran sesat," begitu imbauan ditulis.