Kasus Panji Semakin Rumit, Polri Akan Panggil 4 Saksi Ahli Dalam Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan Bareskrim Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus disidik Mabes Polri. Salah satu langkah selanjutnya yang akan diambil polisi adalah akan memeriksa saksi ahli yang dilakukan pekan depan.

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan

"Kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.

Menurut Ramadhan, saksi ahli yang akan diperiksa tim penyidik, meliputi ahli agama Islam hingga ahli sosiologi. Dia bilang para saksi ahli itu akan dimintai keterangannya. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci terkait jadwal pemeriksaan para saksi ahli tersebut.

Begini Saran Ahli Kesehatan untuk Hindari Kepikunan pada Lansia

"Ini akan kita panggil saksi-saksi ahli, mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," kata Ramadhan. Dalam kasus ini juga, Ramadhan menyebut tim penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi, termasuk dua orang pelapor. Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.

Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Halaman Selanjutnya
img_title