Putusan Sanksi Oknum Panwascam Pacitan yang Selingkuhi Wanita hingga Hamil Bakal Disidang Bawaslu

Ilustrasi Pria tangkap basah istri selingkuh
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Dugaan oknum penyelenggara pemilu di Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur yang melakukan tindak asusila terpaksa masuk daftar rencana Sidang Kode Etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bila terbukti, oknum tersebut bakal diberi hukuman.

Potensi Uang Politik Harus Dicegah Dijamin Pilkada Bersih

Hal itu mengemuka dalam Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan. Namun, putusan sidang belum mengarah pada bentuk sanksi yang akan ditetapkan. 

Sebagaimana diketahui, Ketua Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Eko Rendi Purwianto diduga telah melakukan tindak asusila (perselingkuhan) dengan salah satu oknum Guru.

Pengamanan Pilkada Telah Ditingkatkan Diberbagai Daerah

Ilustrasi Selingkuh

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Atas kasus tersebut, Bawaslu Pacitan memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan sanksi berupa peringatan atau pemberhentian tetap kepada Eko Rendi Purwianto selaku Ketua Panwascam Nawangan, yang diduga melanggar kode etik. 

Kapolri Siap Jamin Keamanan Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024

Sanksi tersebut nantinya akan diproses dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jalan MT Haryono No 60 Pacitan. 

“Jika terbukti Eko Rendi Purwianto selaku Ketua Panwascam Kecamatan Nawangan melakukan pelanggaran kode etik pengawas pemilu, maka sanksinya peringatan atau pemberhentian tetap,” jelas Agus Hariyanto, Kordiv SDMO Bawaslu Pacitan, di tvOnenews.com, dilansir dari VIVA.

Halaman Selanjutnya
img_title