Putusan Sanksi Oknum Panwascam Pacitan yang Selingkuhi Wanita hingga Hamil Bakal Disidang Bawaslu
- Screenshot berita VivaNews
Semua proses telah dilalui, hingga sampai saat ini telah dilakukan investigasi oleh Bawaslu untuk menentukan mekanisme penanganan pelanggaran, terhadap Ketua Panwascam itu.
Proses ini juga untuk memastikan bahwa kasus tersebut benar-benar sebagai tindakan pelanggaran kode etik, karena terlibat cinta terlarang, selingkuh dengan istri orang hingga hamil.
Sementara itu, Syamsul Arifin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menambahkan bahwa, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Panwascam tersebut tidak dapat dibenarkan menurut peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Tindakan Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan Eko Rendi Purwianto diduga melanggar ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan seandainya terbukti sanksi sebagaimana disebut dalam Perbawaslu No 7 Tahun 2022 pasal 45 ayat 3, isinya pengawas pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan atau pemberhentian total,” pungkasnya.
“Harus lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik,” jelas Syamsul Arifin, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan.
Sementara itu, dengan respon negatif masyarakat dan pada akhirnya akan menyalahkan lembaga. Namun itu semua sudah dilakukan penegakan hukum hingga nanti putusan akan dijatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pacitan