Stop Nikah Dini! Terlalu Beresiko
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Pernikahan dini menjadi kasus yang dianggap serius oleh pemerintah terutama bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia. Meskipun dipicu oleh berbagai faktor, perkawinan anak dengan usia terlalu muda akan menimbulkan berbagai dampak buruk bagi anak yang bersangkutan.
Beberapa faktor pemicu perkawianan anak di bawah umur antara lain, faktor sosial, ekonomi, kurangnya kesadaran dalam pendidikan, pergaulan, bahkan konflik keluarga dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Ketua LSM Bali Sruti Luh Riniti Rahayu mengungkapkan, jumlah perkawinan anak di Indonesia tidak pernah terungkap di permukaan. Namun, kondisi seperti itu banyak ditemukan di tengah masyarakat, bahkan juga terjadi di wilayah Provinsi Bali.
Riniti mengatakan, secara aturan, pernikahan di Indonesia hanya bisa dicatatkan pada usia di atas 19 tahun. Di bawah usia tersebut masuk dalam kategori anak-anak. "
Tidak ada data yang jelas dan riil tentang perkawinan anak, karena tidak bisa didaftarkan. Maka, tidak pernah terungkap data pastinya berapa," kata Luh Riniti di Denpasar, Rabu, 12 Juli 2023.
Sebagai lembaga pendamping untuk perempuan dan anak, LSM Bali Sruti melihat, kondisi itu cukup memprihatinkan. Mengingat, anak yang menjalani pernikahan dan melahirkan akan mendapatkan banyak kendala saat menjalani kehidupan sosial mereka.
"Rata-rata itu terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan dan itu jadi sumber depresi baru," jelasnya. Secara legalitas, anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan dini hanya tercatat nama ibu. Sedangkan nama bapak, dikatakan Riniti, akan dihilangkan karena aturan tidak membolehkan.