Polisi Usut Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Dilakukan Panji Gumilang

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVa Jabar – Badan Reserse Kriminal Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

MNC Group Larang Nobar Piala Asia U-23, Polri Malah Ajak Masyarakat Nonton Bareng

"Masih proses," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Hermawan kepada wartawan Rabu, 12 Juli 2023.

Pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis rekening Panji. Analisis tersebut dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Ya masih di dalami (laporan hasil analisis rekening Panji)," kata dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan rekening yang diduga milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Jumlah mutasi dari semua rekening tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

“Iya (diblokir),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dihubungi, Sabtu, 8 Juli 2023.

Dia juga membenarkan ketika ditanyai soal jumlah mutasi rekening-rekening Panji Gumilang yang mencapai triliunan rupiah. “Triliunan (rupiah),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title