Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Mario Dandy Aniaya David

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Jabar – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menarik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap  Cristalino David Ozora (17). 

Terungkap! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Perundungan Siswa Binus School

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan resmi ditarik per tanggal 2 Maret 2023. Kata dia, penarikan kasus bertujuan agar proses penyelidikan lebih optimal.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini, dan efisiensi daripada penyidikan ini, kasus ini ditarik ke Polda Metro Jaya," kata Hengki, Kamis, 2 Maret 2023.

Bagikan Bansos Polda Riau Ajak Ojek Online dan Supir Angkot Sukseskan Pilkada 2024

Hengki lantas menjelaskan, mulanya kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 ini ditangani Polsek Pesanggrahan dan sudah ada penetapan tersangka. Namun, di Polsek Pesanggrahan tak memiliki unit khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sehingga dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan itu dilaksanakan dengan asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan mengirimkan penyidik sub direktorat remaja, anak, dan wanita (renakta) serta personel pengawasan penyidikan.

Ramai Perselingkuhan, Gunakan Cara Ini untuk Sadap HP Pasangan

Lebih jauh, Hengki menyebut Polda Metro Jaya memiliki penyidik yang lebih banyak. Selain itu, Polda Metro bisa dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak. 

Selain itu, ia menyebut pola kolaborasi inter-profesi juga diterapkan dalam penyidikan sehingga penanganan kasus penganiyaan ditarik ke Polda Metro Jaya. 

"Mengapa? Karena memang kita menerapkan pola kolaborasi inter-profesi untuk memudahkan koordinasi dan kami memiliki penyidik yang lebih banyak dan khusus menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak," tuturnya.

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar cerita AG, mendapatkan perlakuan tidak baik. 

Hengki menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap David (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal. 

Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan.

"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Padahal, saat itu, kondisi David sudah terkapar. 

Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.

"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini  bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.

Teman Mario, Shane diduga merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan terhadap David. Shane sudah ditetapkan tersanhgka karena dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.