RUU Kesehatan Disahkan, Mandaya Royal Puri Turunkan Tarif Berobat Demi Bantu Masyarakat
- Vivajabar
VIVA Jabar – Rancangan Undang Undang Kesehatan baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7) lalu.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan bahwa salah satu aspek yang disempurnakan dalam Undang Undang Kesehatan adalah perubahan dari fokus mengobati menjadi mencegah.
President Director Mandaya Hospital Group (MHG), dr. Benedictus Widaja, menyampaikan bahwa dampak perubahan fokus yang digagas oleh pemerintah ini sejalan dengan Pusat Kanker dan Tumor Payudara Mandaya Royal Hospital Puri.
“Misalnya pada kanker payudara, fokusnya bukan lagi mengobati saat stadium lanjut, namun dialihkan dengan mencegah kanker tersebut berkembang dengan cara melakukan deteksi dini berkalu dengan USG Payudara atau Mammografi dan di Mandaya Royal Hospital Puri harga pengecekan payudara ini sangat terjangkau hanya Rp. 399.000 untuk USG Payudara atau Mammografi yang biasanya mencapai 800 ribu hingga 1 juta rupiah,” ujarnya.
Sejalan dengan UU Kesehatan baru ini Mandaya Royal Hospital Puri juga siap dan mampu bersaing dengan rumah sakit di level internasional, sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu lagi keluar negeri.
Mandaya Royal Hospital memiliki alat Highly Precise Image 3D Mammography with Latest Dual Tomosynthesis Technology.
Selain itu, terdapat pula pemeriksaan lain dengan menggunakan Accurate Breast Cancer Biomarkers with IHC Technology Immunohistochemistry, Breast Magnetic Resonance Imaging (MRI) hingga teknologi High Gradient Radiotherapy Electa Versa HD yang digunakan juga di MD Anderson Cancer Center, USA.