Penguatan Kerjasama Pos Indonesia dan MA, Tangani Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan

Pos Indonesa dan MA
Sumber :
  • Istimewa

VIVA JabarPos Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) melakukan penguatan kerja sama, sebagai bagian dari tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah berjalan dengan baik. Penguatan kerja sama ini diharapkan semakin mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. 

ULBI Wisuda 660 Lulusan Gelombang Kedua, Rektor Ingatkan Soal Persaingan Industri

Penguatan implementasi kerja sama antara Pos Indonesia dan MA dilakukan oleh Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda, Kota Bandung, Jumat (14/7/2023). Turut hadir Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana beserta jajaran manajemen lainnya. 

Menurut Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, penguatan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Pos Indonesia dengan MA pada Mei lalu. Di mana MA menggandeng Pos Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA melalui jaringan Pos di seluruh Indonesia. 

Dokumen Belum Lengkap, Naturalisasi Ole Romeny Menuju Jalan Buntu?

Melalui kerja sama tersebut, MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang, surat putusan pengadilan, dan dokumen peradilan lainnya. Kerja sama ini berlaku di seluruh Indonesia bagi semua instansi peradilan di bawah MA yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, dengan Kantor Pos padanan yaitu Kantor Pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 

"Kami sampaikan terimakasih, Pos Indonesia sudah mendapatkan kepercayaan dari MA untuk melakukan kiriman surat peradilan. Amanah ini akan kami jaga dan laksanakan sebaik-baiknya," kata Faisal. 

Cara Menghubungkan iPhone dan Mac dengan Fitur Continuity, Berikut Manfaatnya

Menurur dia, Pos Indonesia sebagai BUMN ekspedisi yang berusia 277 tahun, memiliki tanggung jawab mendukung lancarnya kegiatan pemerintahan, salah satunya pada lembaga negara seperti MA. MA dengan instansi di bawahnya, memiliki peran setrategis dalam menegakkan peradilan di Indonesia. 

Menurut Faisal, kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen peradilan. Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting, sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kirimannya sesuai jadwal. 

Halaman Selanjutnya
img_title