Penguatan Kerjasama Pos Indonesia dan MA, Tangani Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan
- Istimewa
Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana yang akrab disapa Ana mengatakan, melalui kerja sama ini, MA memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia.
"Kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan reporting atau dashboard ini, MA bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi real time atas surat yang dikirimkan. Teknologi kami juga memberi informasi status surat tersebut sudah diterima oleh siapa, kapan, lengkap dengan koordinat penerima," jelas Ana.
Menurut Ana, dengan menggunakan layanan Pos Indonesia, biaya pengiriman akan lebih murah. Kerahasiaan database penerima juga terjamin, karena dilakukan oleh petugas khusus.
Saat ini, lanjut Ana, Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas baik secara nasional atau internasional dengan lebih dari 1 juta network. Pos Indonesia juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala.
Sementara, layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses masyarakat dengan mudah melalui aplikasi PosAja!. Pelanggan tinggal mengakses layanan tersebut melalui handphone serta melakukan pemesanan dan pengiriman tanpa harus ke Kantor Pos. Paket yang dikirim nantinya akan di pick up oleh O-Ranger untuk didistribusikan sesuai alamat tujuan.
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan karena di penghujung tahun 2022, telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan. Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan.
Menurut dia, sejak 2018, Mahkamah Agung telah memulai langkah melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.