David Tak Kunjung Siuman, LBH GP Ansor: Mario Dandy Pantas Dijerat Hukuman Berat!

Menag Yaqut Cholil jenguk Davida
Sumber :
  • Twitter @YaqutCQoumas

"Kalau terjadi seperti ini, maka pasal 355 ayat 1 terpenuhi. Tetapi kalau dari hasil dokter ternyata luka ringan, maka pasal itu bisa jadi tidak bisa terbukti. Jadi tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter," pungkasnya.

Ricuh, GP Ansor Tolak Pengajian Syafiq Riza Basalamah di Surabaya