David Belum Pulih, LBH GP Ansor Tegaskan Mario Dandy Layak Dikenakan Pasal Penganiayaan Berat

Menag Yaqut Cholil jenguk Davida
Sumber :
  • Twitter @YaqutCQoumas

“Kalau terjadi seperti ini, maka pasal 355 ayat 1 terpenuhi. Tetapi kalau dari hasil dokter ternyata luka ringan, maka pasal itu bisa jadi tidak bisa terbukti. Jadi tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter,” pungkasnya.

Tega! Seorang Anak Aniaya Orang Tua Gegara Beda Pilihan Capres