Memasuki Tahun Politik, Al-Zaytun Minta Dibuatkan 3 TPU Khusus
Minggu, 16 Juli 2023 - 16:44 WIB
Sumber :
Nurhadi pun menjelaskan, untuk mengajukan TPS khusus, minimal daftar pemilih tetapnya berjumlah di satu TPS maksimal 300 orang.
"Untuk membentuk TPS khusus antara lain, lapas, relokasi bencana, panti sosial atau panti asuhan dan tempat lain yang memiliki jumlah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke daerahnya, yang jumlahnya minimal satu TPS, bisa mengajukan TPS khusus," jelasnya.