Memasuki Tahun Politik, Al-Zaytun Minta Dibuatkan 3 TPU Khusus

Masjid Rahmatan Lil Alamin di Ponpes Al Zaytun
Sumber :
  • Twitter

Nurhadi pun menjelaskan, untuk mengajukan TPS khusus, minimal daftar pemilih tetapnya berjumlah di satu TPS maksimal 300 orang.

Real Count KPU Terbaru: Anies-Muhaimin Unggul dari Prabowo-Gibran di Jakarta

"Untuk membentuk TPS khusus antara lain, lapas, relokasi bencana, panti sosial atau panti asuhan dan tempat lain yang memiliki jumlah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke daerahnya, yang jumlahnya minimal satu TPS, bisa mengajukan TPS khusus," jelasnya.