Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi Terkait Pengelolaan Zakat dan Infak di Al Zaytun
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana. Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penyelewengan pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin, 17 Juli 2023, siang. FIM menilai, Al Zaytun melanggar aturan tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak.
Koordinator FIM, Sayid Muchlisin mengatakan Panji Gumilang melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak tersebut sudah lama terjadi di Ponpes Al Zaytun.
"Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan, pendistribusian zakat dan infaq," kata Sayid Muchlisin.
"Kejadiannya itu sudah lama tapi kita mengatur tempo biar ada irama, agar tetap terjaga, tidak hanya sebatas penistaan agama, kami akan fokus pada tindakan-tindakan pidana di negara Republik Indonesia ini," sambungnya.
Sayid menilai, pengelolaan zakat dan infaq di Al Zaytun termasuk ilegal fundraising. Selain itu, Sayid menduga, pengambilan infaq tersebut tidak hanya dilakukan di Indramayu, namun dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
"Zakat dan Infaq itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya, yaitu Baznas, kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising. Pengambilan infaqnya dari umat, bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia. Untuk penyalurannya mungkin di Al Zaytun, bukan ke warga Indramayu," pungkasnya.
Sementara itu, Carkaya, kordum FIM menjelaskan,di indang-undang 23 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sodakoh negara mengatur bagaimana lembaga apapun maupun perseorangan ini dibatasi oleh negara pengelolaan itu harus ada pijakan hukumnya bagaimana negara membatasi.
"Duit-duit yang dinyatakan oleh pak Mahfud di rekening itu patut diduga asalnya salah satunya dari infaq dan sodakoh kelompok-kelonpok mereka yang diduga NII, kalau mengumpulkan dana tanpa sesuai dengan indang-undang berarti sudah pidana. Apalagi menyalurkan kemudian di belikan properti pribadi tanah tanah yang ber atasnama Panji Gumilang dan keluarganya itu patut diduga melanggar pasal 37, 38 junto 40,41jadi di situ ancamanya 5 tahunmakanya kita mendorong ke polisi agar kemudian membuka ini," ujarnya.