Pacar Mario Dandy Mundur dari Sekolah Sebelum Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan
Jabar – Gadis berinisial A yang merupakan pacar dari Mario Dandy, ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum atau sebagai pelaku.
Kendati demikian, A tidak bisa disebut sebagai tersangka mengingat usianya masih di bawah umur. Ia hanya ditetapkan sebagai pelaku oleh polisi pada Kamis, 2 Maret 2023.
"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.
Di tanggal yang sama, Kepala SMA Tarakanita 1 tempat A bersekolah, Pauletta CB mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri pacar Mario Dandy.
Namun, Surat pengunduran diri A itu diterima pihak sekolah pada tanggal 28 Februari 2023 silam.
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," ujar Pauletta.
Dengan demikian, pihak sekolah mengembalikan pendidikan A kepada orang tuanya.