Mario Dandy Pakai Plat Palsu, Polisi Ungkap Sanksinya
- viva.co.id
Jabar – Pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo rupanya tidak hanya pamer kemewahan dan tidak bayar tol. Dia juga dikabarkan mengendarai mobil mewah Jeep Robicon saat terjadinya penganiayaan tersebut dengan memakai plat nomor palsu.
Atas tindakan tersebut, Mario Dandy dapat dikenakan sanksi. Korlantas Polri, Firman Shantyabudi mengungkapkan sanksi bagi siapapun yang memakai plat nomor palsu berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman Shantyabudi di Jakarta, dikutip dari antvklik.com beberapa waktu lalu.
Tetapi, Firman tetap akan berkoordinasi dengan Bareskim Polri apakah dapat memberatkan hukuman terhadap Mario jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengatakan bahwa Mario Dandy merupakan sosok yang sering menggampangkan sesuatu. Secara sadar, menurut Happy, Dandy mengaku pada Shane kalau dirinya tidak pernah bayar tol saat mengendarai mobil mewah itu.
"Dalam pergaulan, dia ini si Mario menurut klien kami itu juga selalu menggampangkan. Dia juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami dia selalu lewat (di tol), tidak pakai bayar," kata Happy SP Sihombing beberapa waktu lalu.