Bupati dan Ketua DPC Gerindra Muna Terindikasi Korupsi, KPK: jangan Kabur Keluar Negeri
- Istimewa
VIVA Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pencegahan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, untuk tidak berpergian ke keluar negeri. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan lamanya.
Kedua orang yang dicegah pergi ke luar negeri itu, saat ini sudah dalam status tersangka dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah. Cegah ini berlaku 6 bulan ke depan, sampai dengan sekitar Januari 2024," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Rabu 12 Juli 2023.
Ali menjelaskan, bahwa proses pencegahan ini dilakukan demi memenuhi proses penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah tersebut.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali.
Dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Ardian Noervianto dan L. M Syukur Akbar. Keduanya sudah berstatus sebagai terpidana.
Lebih jauh Ali menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK dari kasus yang sebelumnya menjerat Ardian, pada korupsi dana PEN Kemendagri. Ia pun masih enggan berbicara secara gamblang terkait kasus ini pasalnya penyidik KPK masih terus bekerja terkait hal ini.