Pelaku KDRT di Tangsel Sempat Diperiksa Namun Tak Ditahan, Kini Diburu Polisi
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukan tersangka, B (38) terhadap istrinya atau korban dengan inisial T (21) di kediamannya Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian melakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku KDRT.
"Iya, saat ini tim penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tangsel dalam upaya pengejaran tersangka untuk dilakukan penangkapan kembali," kata Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, Selasa, 18 Juli 2023.
Penangkapan itu dilakukan setelah barang bukti lengkap, berupa hasil visum dan adanya upaya pengancaman pelaku terhadap keluarga korban.
"Hasil pemeriksaan kepada terlapor dalam hal ini orang tua korban, dan korban, adanya dugaan memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga. Atas pertimbangan situasi kami lakukan pengejaran dan penangkapan," ujarnya.
Diketahui, B melakukan KDRT pada istrinya T, pada Rabu, 12 Juli 2023 hingga mengalami luka dibagian wajah dan kaki. B juga pernah menyandang status narapidana atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan pada terlapor yakni sang suami dengan inisial B, usia 38 dan sejumlah saksi. Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Sudah kita periksa, kepada terlapor dan saksi. Namun, untuk korban inisial T, usia 21 tahun belum diperiksa," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.
Dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan yang dilakukan terlapor inisial B, lantaran kesal kepada sang istri yang over protectif atau posesif.