Panji Gumilang Belum Juga Ditetapkan Tersangka. Begini Penjelasan Kapolri!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Jabar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membeberkan alasan perihal mengapa Polri belum menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Dia mengakui, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.  

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

"Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo kepada wartawan,  Jumat, 21 Juli 2023.

"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," ujarnya.

Ada yang Mondok di Gontor, Ini 5 Artis Indonesia Jebolan Pondok Pesantren

Listyo menambahkan, selain itu Panji diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Namun, polisi juga menemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.

"Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ujarnya.

Ratusan Yayasan dan Majelis Taklim di Purwakarta Dibantu Pembuatan Badan Hukum Secara Gratis

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan, setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title