Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Telah Kantongi Bukti
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Polisi mengantongi fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Kini, polisi sedang menelaah hasilnya.
"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan.
Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Meski begitu, dia tidak merinci isi fatwa MUI dan hasil labfor itu. Dirinya menyebut hasil fatwa MUI dan uji labfor bakal dipakai guna proses penyidikan.
Pun, Djuhandhani juga belum memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Kata dia, masih ada proses yang harus dilalui.
"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu. Kemudian, ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," kata dia.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.