Polisi Sudah Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

syekh panji gumilang
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar – Proses penyelidikan terkait dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang terus berlanjut.

Polrestabes Bandung Tutup Penyelidikan Kematian Mahasiswi UPI, Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terkait kasus tersebut.

"Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi," ucap Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).

Motif Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Lombok Barat Ada Doktrin Harus Nurut ke Guru

Ramadhan menambahkan, proses penyelidikan akan diperkuat dengan keterangan dari para saksi ahli.

Ia pun merincikan daftar saksi yang telah diperiksa dalam kasus pengasuh pondok pesantren Al Zaytun itu.

Terungkap! Fakta Korban Lebih dari 1, Begini Kronologi Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Cabuli Santriwati

"Menurut daftar yang telah disusun, terdapat 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik), 2 ahli Sosiologi, dan 1 ahli dari Laboratorium Forensik," paparnya.

"Selanjutnya penyidik akan melengkapi BAP terdahap saksi ahli," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title