Bisnis Al Zaytun Kembali Disegel Lantaran Belum Kantongi Izin, Begini Kata Bupati Indramayu
- tvOne/Opi Riharjo
Nina melanjutkan, lokasi penggergajian tersebut hanya memiliki izin usaha mikro. Penutupan usaha tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap dari Pemkab Indramayu
"Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," tuturnya.
Nina mengatakan, saat ini lokasi penggergajian kayu itu telah ditutup, karena tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan kepada Pemkab Indramayu.
"Saat ini lokasi itu sudah kita tutup dulu, karena perizinannya mikro (modal) 50 juta, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Kayu itu kita enggak tahu untuk apa, kayanya untuk kapal ya, karena di sampingnya ada kapal, ya berarti untuk bikin kapal," ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap. Seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipsersyararatkan.
"Untuk saat ini baru dua itu saja (galangan kapal dan penggergajian kayu) yang belum lengkap perizinannya," tutup nina.