Kompolnas Ke Aipda M Tersangka TPPO: Tidak Ada Ampun Bagi Dirinya di Kepolisian

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • screenshot berita viva news

"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," tukasnya.

Persik Kediri Kena Sanksi Rp120 Juta dari Komdis PSSI, Ini Kata Direktur Souraiya Farina

Sebelumnya, Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja, ternyata anggota Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan untuk pegawai imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat dalam kasus ini merupakan pegawai imigrasi wilayah Bali.

"Ada anggota Polres Bekasi Kota," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 21 Juli 2023.

Tak Ada Ampun! Bojan Hodak Siap Buang Pemain Persib yang Malas Latihan

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan Aipda M sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M pun disanksi kode etik Polri.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.

Bojan Hodak Ancam Pemain Persib yang Malas Latihan, Siap-siap Dicoret dari Tim

Tapi, soal sanski etik apa yang bakal diterima belum diungkap. Menurutnya hal itu harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik terkait sanksi yang bakal dikenakan.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.