Model Penipuan Baru! Gunakan Aplikasi Jombingo, Polisi Periksa 6 Orang
VIVA Jabar – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, telah mengumumkan bahwa aparat kepolisian sedang memeriksa 6 orang terkait dugaan penipuan yang terkait dengan aplikasi Jombingo.
"Sudah ada 6 orang yang sudah diklarifikasi," kata Ade saat dihubungi wartawan, Minggu, 23 Juli 2023.
Namun, Ade tidak memberikan informasi rinci tentang identitas saksi-saksi yang telah diperiksa, termasuk kemungkinan petinggi aplikasi tersebut.
"Nanti kita update kembali," katanya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan menyatakan, telah memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo. Keputusan itu diambil karena Jombingo beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi pada Selasa, 4 Juli 2023.
"Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat," kata Hudiyanto dalam keterangan dikutip Minggu, 9 Juli 2023.