Jadi Tersangka, Kabasarnas Hendri Alfiandi Diduga Terima Suap Hingga 88,3 M

OTT KPK Basarnas
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan.

Pegadaian Garut Bantu Warga Terdampak Kekeringan Melalui Program TNI Manunggal Air

Tak hanya dia, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, keempat orang itu yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Potensi Uang Politik Harus Dicegah Dijamin Pilkada Bersih

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu 26 Juli 2023.

Alex menyebut bahwa Henri dan Afri sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan alat dari tender.

Antisipasi Distribusi Logistik Pilkada ke Pulau Terluar

"Dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Alex.

Kendati demikian, proses hukum untuk Henri dan Afri selaku penerima suap dilakukan lebih lanjut bersama dengan penyidik Puspom Mabes TNI dan penyidik KPK.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya.