Atas Kasus Mario Dandy, Komnas HAM Ingatkan Perlindungan Anak Harus Diutamakan

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan tegas mengingatkan bahwa dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Putra Petinggi GP Ansor harus menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengutarakan pandangannya dari sudut hak asasi manusia. Menurutnya, apabila seseorang telah terbukti melakukan tindak kekerasan pada orang lain, maka harus ada penegakan hukum.

"Tentu dalam pandangan HAM, apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Atnike kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Namun, lanjut Atnike, dalam proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan perlindungan terhadap anak. Terlebih korban diketahui masih tergolong anak di bawah umur.

Tidak hanya itu, ditetapkannya pacar Mario Dandy yang berinisial A sebagai pelaku juga diketahui sebagai anak di bawah umur.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

"Korban di bawah umur maka ada perlindungan-perlindungan yang lain lagi, misalnya perlindungan privasi terhadap anak-anak di bawah umur, termasuk dugaan jika ada anak di bawah umur lain yang terlibat, harus tetap diperkirakan dalam konteks perlindungan anak," katanya. 

Tak hanya itu, Atnike juga mengatakan aspek lain yang perlu diperhatikan adalah ihwal perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title