Atas Kasus Mario Dandy, Komnas HAM Ingatkan Perlindungan Anak Harus Diutamakan

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan tegas mengingatkan bahwa dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Putra Petinggi GP Ansor harus menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengutarakan pandangannya dari sudut hak asasi manusia. Menurutnya, apabila seseorang telah terbukti melakukan tindak kekerasan pada orang lain, maka harus ada penegakan hukum.

"Tentu dalam pandangan HAM, apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Atnike kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Namun, lanjut Atnike, dalam proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan perlindungan terhadap anak. Terlebih korban diketahui masih tergolong anak di bawah umur.

Tidak hanya itu, ditetapkannya pacar Mario Dandy yang berinisial A sebagai pelaku juga diketahui sebagai anak di bawah umur.

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

"Korban di bawah umur maka ada perlindungan-perlindungan yang lain lagi, misalnya perlindungan privasi terhadap anak-anak di bawah umur, termasuk dugaan jika ada anak di bawah umur lain yang terlibat, harus tetap diperkirakan dalam konteks perlindungan anak," katanya. 

Tak hanya itu, Atnike juga mengatakan aspek lain yang perlu diperhatikan adalah ihwal perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Dalam konteks perempuan berhadapan dengan hukum, perlu diperhatikan prinsip perlindungan terhadap perempuan di mana kekerasan terhadap permintaan itu, framing terhadap perempuan di media perlu ada prinsip kehati-hatian dalam menyebarkan foto karena itu termasuk anak di bawah umur. Informasi mengenai privasi rumah, tetap harus mendapat perhatian," katanya.

"Penegakan hukum harus tapi prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan. Enggak bisa karena tentu membenci kekerasan kemudian kita melakukan kejahatan lagi, kekerasan berikutnya nanti," sambungnya.