Polda Metro Jaya Dalami Kasus 7 Anggota Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas

Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Suara Korban Terungkap! Kuasa Hukum Bongkar Kasus Bullying di Binus School

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.