Terjeratnya Kabasarnas dalam Kasus OTT, Danpuspom TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan
- Basarnas
VIVA Jabar – Menurut Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI R Agung Handoko, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap dan menetapkan personel militer sebagai tersangka diduga melanggar aturan.
Pada hari Rabu, 26 Juli 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Cilangkap dan Bekasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI, yang menyebabkan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dua diantaranya adalah personel militer, yakni Kabasarnas Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Jadi menurut kami, apa yang dilakukan KPK dalam penetapan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Marsda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.
Danpuspom mengatakan jajaran TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka dari KPK terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto terkait dengan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Karena selama ini, Puspom TNI tidak dilibatkan.
"Dari tim kami terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri, namun pada saat pers konpers ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Henri dan Afri itu sejatinya dilakukan di Puspom TNI. Tetapi hal itu justru dilakukan oleh KPK, maka demikian TNI merasa keberatan atas penetapan itu. Pasalnya, penetapan hukum di TNI itu tidak bisa di ditawar.